TRIBUNNEWS.COM, LEBAK - PT, ibu muda bertato yang viral karena menyiksa anaknya sendiri yang masih berusia dua minggu atau 15 hari sudah ditangkap polisi.
Ibu berusia 25 tahun ini ditangkap di sebuah hotel di Kota Serang.
Kini pelaku terancam pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Pelaku Sempat Berniat Bunuh Diri
Menurut bibi korban, Nani Nurjanah, PT sempat berupaya ingin bunuh diri sesaat setelah menyiksa anaknya.
Dia kemudian merekam dan mengirimkan penyiksaan itu kepada suaminya.
Ada luka di lengan kiri tangan PT karena berupaya bunuh diri.
"Pada saat itu sempat ingin mencoba bunuh diri dengan menyayat lengannya sendiri. Setelah itu saya tidak tahu lagi," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: Kronologi Ibu Muda Bertato di Lebak Aniaya Anaknya Berumur 15 Hari, Menteri Bintang Turun Tangan
Nani mengatakan pihak keluarga belum mau menarik surat laporan terhadap pelaku yang melakukan penyiksaan terhadap cucunya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan luka yang berada di tangan pelaku adalah luka bekas sayatan senjata tajam.
Namun, pihaknya tidak menggali keterangan terlalu dalam terkait luka di tangan pelaku pada saat itu.
"Iya benar, tetapi pertanyaan kami tidak mengarah ke sana lebih dalam. Masih terus kami dalami," ucapnya.
Menikah Tiga Kali
Diketahui PT telah tiga kali menikah.
Anak yang disiksanya adalah buah hati hasil pernikahannya dengan suami ketiga, IW.
Keluarga korban, Nani Nurjanah, mengungkapkan bayi yang menjadi korban merupakan buah hati hasil pernikahan PT dengan suami ketiga, IW.
Nani mengatakan IW yang merupakan keponakannya itu baru menikah dengan pelaku pada awal 2020.
"Baru menikah itu tahun kemarin, karena perempuan tersebut sebelumnya telah menikah selama dua kali," ujar Nani saat dihubungi, Kamis (3/6/2021).
Nani mengatakan keluarga besarnya sempat menolak rencana pernikahan IW dengan PT.
Namun, keluarga besarnya akhirnya pasrah lantaran IW terus membujuk keluarga agar bisa menikah dengan PT.
Nani pun mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan PT dipicu kekesalan terhadap suaminya, IW, yang tetap berangkat bekerja ke kantor dinas dan meninggalkan pelaku bersama si bayi di rumah.
Baca juga: Menteri PPPA Turun Dampingi Kasus Penganiayaan Anak di Lebak
Padahal, saat itu pelaku ingin suaminya itu tetap berada di rumah.
Cekcok mulut sempat terjadi sebelum IW pergi untuk berangkat bekerja.
"Jadi, dia kesal karena keponakan saya itu kerja. Lah orang namanya kerja, apalagi ini kan dia sedang mengurusi kasus Covid-19. Istrinya ini mikir kalau dia (suaminya) keluar untuk main gitu, padahal tidak," tegasnya.
Sampai pada akhirnya, PT melakukan penganiayaan terhadap sang bayi dan merekam dengan telepon genggamnya.
PT lantas mengirimkan video rekaman itu ke telepon genggam suaminya, yang pada saat itu baru tiba di kantor.
P2TP2A: Periksa Kejiwaannya
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Ratu Minsitar menyebutkan ibu muda yang menyiksa anak kandungnya merupakan tindakan tak terpuji.
Bahkan, pelaku mungkin saja memiliki gangguan jiwa yang dapat membahayakan diri orang lain.
Sebagai seorang ibu, ujar Ratu, seharusnya pelaku mempunyai belas kasih sayang kepada sang buah hatinya sendiri yang dikandungnya selama sembilan bulan.
Dia mengutuk keras tindakan yang dilakukan pelaku kepada anaknya sendiri itu.
"Saya sangat bingung sekali, di mana nalurinya sebagai seorang ibu. Itu perbuatan sangat gila dan saya meminta segera diperiksa kejiwaannya," katanya saat dihubungi, Sabtu (5/6/2021).
Dia berharap agar aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku dan semua bisa terungkap dengan jelas.
Apalagi, menurut pemberitaan yang ia baca, pelaku berniat menabrakkan kendaraannya ke rumah tetangga orang tuanya setelah melakukan penyiksaan kepada sang buah hati.
"Ini mungkin sudah masuk ke kategori gangguan jiwa seseorang. Oleh karenanya pihak kepolisian jangan sampai berhenti dengan penahanan pelaku," ujarnya.
Baca juga: Sah, Gubernur Banten Pecat 20 Pejabat Dinkes yang Viral Ramai-ramai Mengundurkan Diri
P2TP2A Lebak siap melakukan pendampingan terhadap korban, yakni anak dari pasangan IS dan PT yang kini masih berusia 15 hari.
PT, ibu muda bertato yang viral karena menyiksa anaknya sendiri yang masih berusia dua minggu, sudah ditangkap polisi.
Ibu berusia 25 tahun ini ditangkap di sebuah hotel di Kota Serang.
Menyesal dan Sayang Anaknya
Setelah tertangkap karena video penyiksaan beredar di media sosial dan laporan dari masyarakat, PT mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya.
Dia mengaku bukan karena tak sayang anaknya, tetapi kesal dan emosi terhadap IW.
"Dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh pihak," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono.
Indik menjelaskan akibat perbuatannya, PT dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (tribun network/thf/TribunBanten.com)