Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Bantul masih menetapkan Nani menjadi tersangka tunggal.
Baca juga: SOSOK Pendeta Yeremia Zanambani, Diduga Dibunuh Oknum TNI di Papua, Jenazahnya Selesai Diautopsi
Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Sementara sosok R yang disebut-sebut menyarankan Nani untuk memberikan racun pada makanan dan mengirimkan ke target akan ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah gelar perkara.
Dalam rekonstruksi itu, Bandiman terlihat tetap tenang dan aktif, meski berhadapan langsung dengan tersangka.
Beberapa adegan juga dilakukan oleh keduanya.
"Saya sendiri sudah memaafkan Nani yang menyebabkan anak saya meninggal karena salah sasaran," ujarnya.
Baca juga: Gara-gara Acara Dangdutan Dibubarkan, Dua Pria Ini Ancam Bunuh Kapolsek, Pelaku Langsung Diamankan
Ia menyebut, keluarganya telah mendapatkan permintaan maaf dari Nani melalui surat dan telah dibalasnya.
Bandiman menulis bahwa pihaknya memaafkan Nani yang telah teledor hingga salah sasaran dan mengakibatkan anaknya meninggal dunia.
Namun demikian, Bandiman juga menulis bahwa keluarga tetap menuntut proses hukum tetap berjalan dan pemberian maaf itu tidak akan mengurangi/meringankan tuntutan tersebut.
"Kami sekeluarga menuntut proses hukum dapat terus berjalan, dan mendapatkan hukuman yang setimpal," tandasnya.
Kasus Asmara
Persoalan asmara menjadi penyebab wanita berinisial NA mengirim sate beracun untuk pria pujaan di Bantul, Yogyakarta.
Diketahui sate beracun yang awalnya dikirim untuk memberi pelajaran kepada pria bernama Tomy, justru menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sate beracun tersebut tidak sampai kepada Tomy, tetapi dimakan anak dan istri driver ojek online bernama Bandiman setelah orang yang dituju tidak berada di rumah.