TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait dugaan kasus pelecehan yang menyeret oknum guru ngaji di Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabar terbarunya, terduga pelaku yang diketahui berinisial HS (58) itu berhasil diamankan.
Ia sebelumnya dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga kuat telah melecehkan 5 muridnya.
Para korban masih berusia sekitar 8 tahuan.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi membenarkan penangkapan ini.
Baca juga: Perampok di Makassar yang Rudapaksa Korbannya Ditembak Polisi, Ini Pengakuan Pelaku
Ia mengatakan, HS diamankan Senin (7/6/2021) malam oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara.
"Dilakukan penangkapan oleh Kanit Resmob beserta opsnal Resmob, Panit PPA dan Kanit buser Penjaringan," ujarnya, Selasa (8/6/2021).
Nasriadi menjelaskan, setelah HS sempat kabur, polisi akhirnya mengamankan terlapor di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Selanjutnya terlapor dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara dan ditangani Unit PPA untuk disidik," kata Nasriadi.
Sebelumnya, Ketua RT tempat tinggal HS di Penjaringan, Tarso mengatakan, HS meninggalkan yayasan sekaligus rumahnya setelah diadakan pertemuan membahas kasus pencabulan ini.
"Ini yang bersangkutan sedang meninggalkan lokasi. Sedang ke Pandeglang, rumah mertuanya," kata Tarso.
Tarso beserta pengurus RT setempat juga sempat mengajak TribunJakarta.com dan awak media lainnya berkunjung ke kediaman guru ngaji cabul itu.
Terpantau pada Senin (7/6/2021) malam kemarin, rumah sekaligus tempat belajar mengaji tersebut masih beroperasi.
HS tak ada di sana, namun aktivitas pengajian anak-anak tetap berjalan di bawah pengurus yayasan lainnya.
Baca juga: Berdalih Kangen Cucu, Pensiunan PNS Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Pelaku Berkelit: Hanya Peluk & Cium