News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Kalbar Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dan Motor, Aksi Diotaki seorang Perempuan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wanita yang merupakan tersangka kasus penggelapan belasan mobil rental di Kalimantan Barat yang diamankan Ditreskrimum Polda Kalbar.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Direskrimum Polda Kalbar, pada awal Juni 2021 ini berhasil mengungkap kasus penggelepan mobil rental dan sepada motor.

Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan 8 tersangka penggelapan mobil rental.

Dari 8 orang tersebut, 3 diantaranya yakni NA, VS, FA merupakan wanita.

NA dan VS diantaranya merupakan otak dibalik penggelapan banyak mobil di Kota Pontianak.

Baca juga: IPSI Kota Bogor Akan Melakukan Muscab, Subono Widoyoko Kembali Mencalonkan Diri

Pada konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu 9 Juni 2021, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombespol Luthfie Sulistiawan dari hasil pemeriksaan VS telah menggelapkan sebanyak 12 unit mobil, dan saat pihak kepolisian baru berhasil mengamankan 4 unit mobil hasil kejahatan VA, 8 diantaranya masih dalam pencarian.

Dengan menggunakan kartu identitas palsu, VS berhasil memperdayai para korban selama dua tahun.

Dari pemeriksaan, VA tidak bekerja sendiri, dikarenakan ia tidak memiliki kemampuan untuk menjual.

VA mengajak dua temannya berinisial TN dan FA untuk menjual mobil - mobil itu.

Baca juga: Oknum Satpol PP Pontianak Hancurkan Ukulele Pengamen, Walikota: Akan Saya Beri Sanksi

TN dan FA bertugas mencari orang yang mau membeli mobil-mobil itu.

Untuk mendapat pembeli dengan cepat, para tersangka menawarkan mobil itu jauh dibawah harga standar, yakni antara Rp 25 juta hingga Rp 60 juta rupiah.

"Hasil penjualan mobil itu, ternyata digunakan oleh VA untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam serta membeli narkoba jenis sabu serta memenuhi gaya hidup mewahnya,"ungkap Kombepol Luthfie.

Atas perbuatannya, para tersangka itu akan dijerat dengan pasal 372 KUHP , Pasal 378 KUHP dan pasal 480 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Seorang Wanita di Pontianak Jadi Otak Kasus Penggelapan Belasan Mobil Rental, Hasilnya untuk Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini