News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Aceh Diancam Hukuman 200 Bulan Kurungan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sari Muliyasno

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Penyidik Polres Simeulue tengah melengkapi berkas perkara pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur yang terjadi di wilayah kepulauan itu.

Tersangka YRN alias YSR (37) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu.

Kasatreskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal, saat dikonfirmasi melalui penyidik, Rabu (9/6/2021) mengatakan bahwa tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anaknya itu saat rumah sepi dan istrinya sedang tidak berada di rumah. 

Baca juga: PSI Dampingi Anak Korban Pemerkosaan dan Perdagangan Orang di Bekasi

Dari pengakuan korban kepada penyidik, tersangka melakukan itu selain di rumah juga di sebuah doorsmer di kawasan Sinabang.

"Tersangka asal Lampung.

Sekarang sama istri keduanya di Simeulue," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman 200 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rumah Sepi Saat Tidak Ada Istri, Tersangka Pemerkosaan Lakukan Aksi Bejatnya Terhadap Anak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini