Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sari Muliyasno
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Penyidik Polres Simeulue tengah melengkapi berkas perkara pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur yang terjadi di wilayah kepulauan itu.
Tersangka YRN alias YSR (37) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu.
Kasatreskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal, saat dikonfirmasi melalui penyidik, Rabu (9/6/2021) mengatakan bahwa tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anaknya itu saat rumah sepi dan istrinya sedang tidak berada di rumah.
Baca juga: PSI Dampingi Anak Korban Pemerkosaan dan Perdagangan Orang di Bekasi
Dari pengakuan korban kepada penyidik, tersangka melakukan itu selain di rumah juga di sebuah doorsmer di kawasan Sinabang.
"Tersangka asal Lampung.
Sekarang sama istri keduanya di Simeulue," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman 200 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rumah Sepi Saat Tidak Ada Istri, Tersangka Pemerkosaan Lakukan Aksi Bejatnya Terhadap Anak