Tersangka baru membayar DP sebanyak Rp 3,5 juta untuk pembelian 11 ton beras.
Namun tersangka baru membawa kabur 8 ton beras karena mobil yang digunakan tidak muat untuk memuat lebih banyak lagi.
Parahnya, saat tersangka kabur, beras tersebut dijual kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban.
Penipuan ternyata dilakukan tersangka pada transaksi keempatnya kepada korban.
Baca juga: Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Obligasi Dragon Berpeluang Bertambah
Setelah transaksi pertama, kedua, dan ketiga berhasil, korban merasa yakin jika tersangka adalah pembeli yang baik dan bisa dipercaya.
Namun tak disangka, saat korban menaruh kepercayaan kepada tersangka, kepercayaan itu digunakan untuk berbuat jahat.
Pengakuan tersangka, uang hasil penjualan beras digunakan untuk foya-foya di kafe karaoke dan menyawer pemandu lagu.
"Uang sudah habis digunakan untuk foya-foya. Buat nge-room di kafe karaoke. Buat nyawer juga," kata mantan residivis pencurian dengan kekerasan pada 2018 di Purwokerto itu. (Khoirul Muzakki)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Korban Asal Kebumen Ini Merugi Rp 77 Juta, Uang Hasil Jual Beras Dipakai Pelaku Buat Nyawer
(Banyumas.com/Khoirul Muzaki)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.