News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasutri Habisi Nyawa Kontraktor, si Istri Rencanakan Pembunuhan karena Sakit Hati Jabatan Direbut

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kutim dalam kasus pembunuhan berencana oleh sepasang suami-istri di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (18/5/2021).

Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang, AIPTU Roni Setyo Budi mengatakan rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan dalam hal penyidik.

"Rekonstruksi hari ini untuk memastikan bagaimana kejadian yang sebenarnya, makanya kita hadirkan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya jelas perkaranya bagaimana," ujarnya, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Duda Kaya yang Tewas di Kamar Ternyata Dibunuh Anak Semata Wayang, Pelaku Sempat Melapor

2. Sang istri lebih aktif saat melakukan pembunuhan

Pada rekonstruksi, nampak sang istri lebih banyak melakukan kegiatan pembunuhan dengan suaminya yang bertindak sebagai pembantu.

Begitu pula senjata tajam berupa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban digunakan oleh sang istri.

3. Pembunuhan sudah direncanakan

"Dalam pemeriksaan kami, yang merencanakan ini istri. Lantaran yang istri merasa sakit hati terhadap korban," ucapnya pada tribunkaltim.co.

Dari korban, kedua pelaku memperagakan mengambil tas berisikan uang tunai senilai Rp 77 juta yang selanjutnya disembunyikan oleh pelaku suami dengan cara dikubur.

Menurut kedua pelaku seluruh reka adegan yang diperagakan telah sesuai dengan kejadian pembunuhan yang sebenarnya.

Pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana ini dan akan segera melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

"Terhadap pelaku kita sangkakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujarnya.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP karena sempat menguasai barang milik korban yang meninggal, dalam hal ini uang tunai Rp 77 juta tersebut.

4. Kronologi

Polres Kutai Timur mengamankan pasangan suami istri yang melakukan pembunuhan terhadap kontraktor salah satu perusahaan kepala sawit di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini