Ketika berjalan sekitar 30 menit, MS menarik rambut Korban dari arah belakang sehingga keduanya terjatuh dari motor.
Selanjutnya MS langsung menusukkan pisau ke perut korban dan tak lama MS, suaminya membantu melakukan pembunuhan dengan memukul dan menginjak korban.
Baca juga: 3 Orang Keracunan, 1 di Antaranya Tewas, Berawal saat Anak Tak Bisa Bedakan Umbi Gembolo dan Gadung
5. Gara-gara jabatan direbut
Motif pelaku membunuh korban didasari rasa sakit hati karena korban merebut jabatan salah satu pelaku sebagai kepala rombongan di perusahaannya.
Pelaku juga dendam terhadap korban karena diduga menyebabkan pelaku harus kehilangan pekerjaan.
Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan ganjaran paling berat hukuman pidana mati atau seumur hidup.
"Atau paling lama dua puluh tahun," tutup Welly.
Berita terkait kasus pembunuhan
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul TERKUAK SADISNYA Cara Istri Bantu Suami Bunuh Rekannya Pakai Pisau Dapur, Sakit Hati Jabatan Direbut