News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasutri Habisi Nyawa Kontraktor, si Istri Rencanakan Pembunuhan karena Sakit Hati Jabatan Direbut

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kutim dalam kasus pembunuhan berencana oleh sepasang suami-istri di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (18/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timut nekat menghabisi nyawa seorang kontraktor, HL.

Pembunuhan itu ternyata telah direncanakan oleh si istri.

Pelaku mengaku sakit hati karena jabatannya direbut oleh korban.

Saat menghabisi korban, sang istri mengeksekusi menggunakan pisau dapur, sedangkan suami hanya membantu.

Selain membunuh, pelaku juga mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp 77 juta.

Fakta tersebut terungkap setelah polisi menggelar rekontruksi di Aula Polres Kutim, Kamis (10/6/2021).

Dalam rekontruksi tersebut, kedua pelaku berinisial SM (38) dan MS (35) memperagakan 19 adegan.

Adegan-adegan tersebut mulai dari perencanaan pembunuhan hingga upaya penyembunyian barang milik korban.

Baca juga: Terungkap Motif Anak Bunuh Ayah Kandungnya dengan Sadis, Sakit Hati Gara-gara Ini

Berikut sejumlah fakta seputar kasus pembunuhan kontraktor di Sangkulirang yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:

1. Kedua pelaku kompak habisi nyawa HL

Kekompakan tersebut terlihat dalam reka adegan yang diperagakan keduanya saat rekonstruksi pembunuhan di Aula Polres Kutim.

SM (38) dan MS (35), pasangan suami istri yang kompak membunuh HL, seorang kontraktor perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Kekompakan tersebut terlihat dalam reka adegan yang diperagakan keduanya saat rekonstruksi pembunuhan di Aula Polres Kutim.

Terdapat 19 adegan yang diperagakan pelaku, mulai dari perencanaan pembunuhan hingga upaya penyembunyian barang milik korban.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini