TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus pembunuhan wanita berusia 66 tahun di Perumahan Everfresh, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (9/6/2021) akirnya terungkap.
Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk menangkap pelakunya.
Satuan Reskrim Polresta Barelang menangkap pria bernama Syamsul Arifin karena telah membunuh membunuh Qui Hong (60) di Perumahan Everfresh.
Qui Hong diketahui ibu dari Edi Sugianto, mantan bos Syamsul Arifin.
Belakangan terungkap bila pembunuhan ini bermotif dendam.
Syamsul Arifin merasa sakit hati lantaran dipecat sekitar Februari lalu.
Pelaku diketaui membunuh korban dengan cara dicekik.
Diduga tangan korban pun patah karena aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Baca juga: 10 Fakta Syamsul Bunuh Ibu Mantan Bos di Batam, Saya Sudah Puas Setelah Membunuh Dia
Pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap Qui Hong.
Bahkan pelaku melakukan sejumlah trik agar aksi kejahatannya tidak diketahui.
Dari rekaman CCTV diketahui kalau pelaku memang sudah matang merencanakan aksi kejinya.
Tidak hanya menyiapkan sejumlah peralatan, dia juga tahu jam berapa rumah itu sepi dan hanya Qui Hong yang berada di rumah.
Syamsul Arifin datang ke rumah tersebut sekitar pukul 15.25 WIB.
Hal itu diketahui dari rekaman CCTV.