Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM - Aparat kepolisian menggerebek praktik prostitusi online di sebuah hotel di Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/6/2021).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur.
Seorang PSK mengaku dirinya baru lulus SMA dan belum memiliki ijazah hingga nekat menjual diri.
Sementara seorang PSK lagi mengaku nekat menjual diri karena menjadi tulang punggung keluarga.
Bahkan, ia mengaku ibunya mengetahui pekerjaannya sebagai PSK.
Dari penggerebekan didapati dua perempuan di bawah umur yang tengah melayani tamunya sistem booking order (BO).
Keduanya tepergok petugas sedang ngamar bersama dua pria hidung belang di hotel kawasan Kecamatan Tangerang.
Yuni, tentu saja nama samaran, merasa ketakutan saat petugas memeriksanya.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi di Ciputat, Korbannya Gadis Remaja
Ia merengek ketakutan saat Satpol PP Kota Tangerang meminta Yuni untuk menghubungi orang tuanya.
Yuni yang sebelumnya menunjukan sikap yang kurang koperatif dengan bermacam alasan kepada petugas yang mengamankannyam
Tiba-tiba saja berubah drastis dan mengakui segala perbuatannya serta merengek agar petugas tidak menghubungi orang tuanya.
Wanita yang berusia 18 tahun itu mengaku terpaksa menjajakan badannya melalui aplikasi kencan karena masalah perut.
Terlebih pasca dinyatakan lulus dari salah satu SMA swasta di Kota Tangerang tahun ini, dirinya belum juga mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya.