10. Wilayah kecamatan yang belum berdiri satuan pendidikan SMA atau SMK Negeri dapat diberikan kuota khusus pada jalur zonasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan yang menjadi wilayah zonasinya.
11. Sekolah yang berada di daerah perbatasan Daerah, ketentuan zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.
Berita Terkait PPDB 2021
(Tribunnews.com/Widya)
BERITA REKOMENDASI