News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Kades di Lamongan Kepergok Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Mengaku telah Nikah Siri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri dan Kanit PPA saat beber perzinahan seorang kepala desa dengan istri sah orang lain, Senin (14/6/2021) Hanif Manshuri

Laporan Wartawan Tribun Jatim.com Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Subandi (40), oknum Kades ini tidak patut dicontoh. 

Pria beristri ini nekad melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang perempuan yang juga sudah bersuami.

Kelakuan kades terbongkar dan berhasil  digerebek Satreskrim Polres Lamongan atas laporan suami korban, warga Tawangrejo Kecamatan Turi.

"Saat penggerebekan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu dikunci, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).

Begitu berhasil masuk rumah,  pelaku tidak berhasil ditemukan dan hanya ditemukan si perempuan, RI.

Petugas tidak ingin kehilangan momen, semua sudut dan ruangan, termasuk  di kolong tempat tidur jadi sasaran pencarian polisi.

Baca juga: Termakan Janji Palsu Segera Dinikahi, Gadis 17 Tahun di Lamongan Disetubuhi Pacarnya Sebanyak 8 Kali

Sementara RI hanya terdiam dan berlagak bengong tak mau menunjukkan dimana Subandi.

Polisi berusaha melebarkan pencarian sampai ke dapur dan ke kamar mandi. Lagi - lagi Subandi tidak ditemukan.

Tidak sia - sia usaha yang dilakukan petugas, pelaku Subandi ditemukan sembunyi di atas plafon rumahnya.

Dan dengan wajah super malu pada dini hari itu, sang kepala desa diminta untuk turun dari atas plafon dengan kesadarannya.

Tanpa ada paksaan, Subandi turun dan pasrah melihat dalam rumahnya dikepung anggota Sat Reskrim Polres Lamongan.

Dengan gaya malu kedua tangan pelaku didekapkan di atas dadanya. Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres bersama pasangan mesumnya, RI.

Kapolres menambahkan, perzinahan dilakukan oleh oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI.  

Hasil pemeriksaan, RI mengaki sudah menikah siri dengan oknum kades tersebut. Meski masing - masing  masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah.

" Kita mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, " kata Miko.

Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Tersangka sang kades tidak ditahan. Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya. 

" Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.

Pasal yang disangkakan,  pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui  sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.

Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.

Sementara itu data yang didapat Surya.co.id, perselingkuhan bermula pada  April 2021. Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya R-I (30)  secara diam – diam, kerab telepoon maupun video call dengan laki - laki lain.

Keluar secara diam - diam dengan Subandi,   diingatkan berkali kali oleh suaminya. Namun, tidak diindahkannya.

Pertengkaran memuncak,  dan pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi hingga pada  Jum’at (04/06/2021) dini digerebek.

Perkembangannya, istri sah tersangka  meninggalkan Subandi dan memilih bertempat tinggal di rumah Karanggeneng.(Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 30 Kali Tiduri Istri Orang, Kades Karangwedoro Lamongan Dicokok Polisi Kabur Sembunyi di Atas Plafon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini