TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah bocah perempuan berumur 12 tahun, RS.
Ia dinodai oleh pemuda berinisial AH (21).
Hubungan antara korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih yang baru beberapa hari berpacaran.
Kini AH telah dimanakan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan bejatnya.
Baca juga: Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban
Kapolsek Kenohan, Iptu Dedy Setiawan membenarkan kejadian ini.
Ia menjelaskan, AH merudapaksa RS di sebuah mess atau Base Camp Estate 5 PT Agro Bumi Kaltim pada pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 04.00 WITA.
Base camp ini terletak di Desa Lamin Pulut RT. 001 Kecamatan Kenohan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Mereka kan dekatan aja disitu, satu mess,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).
Lanjut dia, hubungan antara tersangka dan korban yakni berpacaran, namun hubungan mereka masih baru dan hanya berjalan beberapa hari saja.
Baca juga: KRONOLOGI Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Pria yang Dikenal Lewat FB, Diajak Tinggal Bersama di Hotel
“Dia pacaran baru jadian, hitungan hari aja,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan korban kata Iptu Dedy, pelaku nekat melakukan hubungan layaknya suami istri karena pelaku menjanjikan akan menikahi korban dan bertanggung jawab, sehingga korban terbuai dan termakan janji tersebut.
“Dari keterangan korban, dijanjiin akan dinikahi, korbannya cuma itu aja,” ucapnya.
Ia menerangkan, kronologis kejadian tersebut bisa ketahuan, saat kejadian kedua, pelaku masuk mess korban lewat pintu jendela kamarnya.