TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja bernama Candra Dwi Santoso (18) menjadi korban penganiayan oleh dua rekannya sesama anak punk.
Kedua pelaku, Joko Nursalim (18) dan Arief Nur Azmi (18) telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota.
Kedua remaja yang merupakan anak punk itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penganiayaan itu berawal saat korban melindungi teman wanita yang saat itu hendak dirudapaksa pelaku.
Karena sakit hati, niat jahatnya dihalangi korban, kedua pelaku kemudian menganiaya Candra.
Menurut Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Poerwanto melalui Kanit Reskrim, Iptu Hariyono, pengeroyokan ini bermula dari rencana jahat dua tersangka yang akan merudapaksa TM (17).
“Di antara anak punk itu ada remaja perempuan, TM. Mereka punya niat jahat kepada TM,” terang Hariyono, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: TKI Asal Lampung Dianiaya Majikannya di Malaysia, Pelaku Diamankan dan Dikenakan Pasal Pidana
Para anak punk ini tidur di sebuah lahan kosong di depan Indomaret Kelurahan Sembung, Kecamatan/KabupatenTulungagung, Jawa Timur.
Pada Sabtu (12/6/2021) dini hari Joko dan Arief hendak menjalankan rencananya merudapaksa TM.
Namun saat itu TM meminta perlindungan kepada Candra.
“Karena ada korban, dua tersangka ini gagal menjalankan rencana jahatnya. Mereka sakit hati kepada korban,” sambung Hariyono.
Dua tersangka ini sempat mendatangi Candra mempertanyakan sikapnya yang melindungi TM.
Mereka kemudian menghajar Candra untuk meluapkan sakit hatinya.
Mendapat perlakuan tidak mengenakkan ini, Candra lalu melapor ke Polsek Tulungagung.
Polisi lalu melakukan visum pada Candra dan melakukan penyelidikan.
Joko ditangkap pada Senin (14/6/2021) saat berada di Pos Polisi Kemuning, Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.
Baca juga: Pria Ikat lalu Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Korban juga Dirampok, Modus Kenalan di FB dengan Foto Palsu
Arief ditangkap di hari yang sama, saat datang ke Mapolsek Tulungagung.
“Saat itu tersangka AN (Arif) selesai sidang Tipiring datang ke Mapolsek. Kami tangkap untuk dilakukan penyelidikan,” tutur Hariyono.
Berdasar hasil penyidikan, polisi menetapkan Arief dan Joko sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(Surya.co.id/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Lindungi Teman Cewek, Remaja Tulungagung Ini Malah Dianiaya 2 Rekannya Sesama Anak Punk