Pihaknya akan terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti untuk kemudian dibawa dalam persidangan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 Tahun.
"Kita penyidik hanya menyajikan unsur-unsur yang mengangkut pasal pembunuhan berencana, yang memutuskan tetaplah Hakim," kata Handres. (Tribunjambi/ Aryo Tondang)
BERITA REKOMENDASI