Tambah AKP Elvis, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 junto 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Cemburu Buta Kekasih Sesama Pria, Rian Disiksa Hingga Tewas Lalu Dibakar
"Kita juga menunggu petunjuk jaksa, apa petunjuknya yang harus kita lengkapi lagi, untuk proses penyidikan, atau berkas perkara yang sudah kita selesaikan," ujar dia.
Kata AKP Elvis, rekonstruksi adegan dilakukan di Mapolres karena situasi di tempat kejadian perkara (TKP) tidak kondusif.
"Situasi di TKP sekiranya tidak kondusif, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti amukan massa, makanya kita gelar rekonstruksi di kantor saja," imbuh AKP Elvis.
Tambah dia, ada 26 adegan yang direka ulang, jadi di TKP yang sebenarnya akan cukup sulit mengawasi situasi.
"Jadi, kita lakukan antisipasi, jangan ada pidana lain dalam melakukan rekonstruksi," tegas Kasat Reskrim Polres Pariaman tersebut.
Berita terkait kasus pembunuhan
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Rekonstruksi Pria Bunuh Teman Kerja saat Tidur di Padang Pariaman, Korban Ditusuk Berkali-kali