TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali.
Diketahui pelakunya kakek yang memiliki tiga orang istri berinisial M alias D.
Sedangkan korbannya merupakan bocah perempuan berusia 10 tahun.
Diketahui antara pelaku dengan korban adalah tetangga.
Kini D berhasil diamankan Anggota PPA Satreskrim Polres Jembrana untuk dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: 5 FAKTA Cinta Terlarang Paman dan Ponakan di Denpasar, Terbongkar gara-gara Obat Pelancar Haid
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, aksi bejat tersangka ini awalnya didapati oleh orangtua korban yang mengetahui si kakek melecehkan anaknya di rumahnya.
Orangtua atau bapak si anak itu pun sempat naik pitam dengan akan menghajar si kakek.
Beruntung warga menahan emosi dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
“Jadi korban diketahui akan disetubuhi. Bapak dari korban yang mengetahui kemudian melaporkan kejadian ke kantor polisi,” ucapnya Jumat, (18/6/2021).
Ketut mengakui, saat warga sudah mengamankan tersangka, dan melaporkan kejadian ke kepolisian.
Kakek enam cucu ini sempat kabur dengan alasan hendak mengambil obat untuk masalah penyakit bawaannya.
Tapi alasan itu juga dalih untuk bisa kabur.
Warga yang sejatinya sudah tidak ingin main hakim sendiri, saat itu sempat geram dan hendak menghajar tersangka.
Namun, petugas datang dan langsung menangkap tersangka dan dibawa ke Makopolres Jembrana.