“Kami kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Tersangka dan korban adalah tetangga,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di Jembrana.
Baca juga: Lindungi Teman Wanita yang Hendak Dirudapaksa, Remaja Ini Dianiaya Rekannya Sesama Anak Punk
Seorang bocah berusia 10 tahun, diduga dicabuli oleh kakek-kakek, dimana masih kerabat dari korban.
Kejadian ini terjadi pada Kamis 10 Juni 2021 sore lalu, dimana informasinya terduga pelaku, si kakek juga sudah ditangkap.
Informasi yang dihimpun, kasus ini sudah di tangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jembrana.
Kasus ini sempat mengundang massa yang geram terhadap aksi kakek yang sudah beberapa kali menikah.
Beruntungnya, semua bisa diamankan polisi dan si terduga pelaku digiring ke sel jeruji besi.
Kejadian dugaan pencabulan ini sendiri dibongkar oleh bapak korban, dimana saat siang hari setelah pulang kerja tidak mendapati anaknya di rumah.
Kemudian, ia mencari ke rumah adiknya yang jaraknya berdekatan dengan rumah.
Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan, Ngaku Suka Sama Suka: Saya Baru Menyesal setelah Dilaporkan ke Polisi
Sebelum sampai di rumah adiknya, ia melihat ada sandal anaknya di depan rumah pelaku.
Bapak korban pun masuk ke rumah pelaku, dan di salah satu kamar betapa kagetnya mendapati anaknya menjadi korban pencabulan.
Kejadian itu pun dilaporkan ke pihak desa serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Menariknya, setelah diamankan kakek ini malah kabur dengan alasan mengambil obat untuk penyakit bawaannya.
Warga dan keluarga korban yang sempat redah emosi, kembali tersulut mengetahui pelaku kabur.
Akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditemukan di dekat pantai dan diserahkan ke Polres Jembrana.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tak Puas Dengan Tiga Istri, Kakek Ini Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Jembrana Bali
(Tribun-Bali.com/I Made Ardhiangga Ismayana)
Berita lainnya terkait kasus pelecehan anak di bawah umur.