TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berencana akan menutup sementara beberapa obyek wisata pantai.
Hal ini dilakukan tak lain untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan.
Dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (22/6/2021) penutupan ini berlaku setiap weekend, atau pada hari Sabtu dan Minggu hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah Kabupaten Bantul telah menerapkan sistem penutupan objek wisata pantai sejak 15 Juni 2021, lalu.
Adapun obyek wisata pantai yang ditutup sementara untuk wisatawan tersebut meliputi obyek wisata Kawasan Parangtritis dan Kawasan pantai wilayah barat.
Baca juga: Sri Sultan HB X Putuskan Jogja Tak Jadi Lockdown, Sebut Tak Kuat Biayai Semua Rakyat DIY
Baca juga: Sultan Hamengku Buwono X Menilai Lonjakan Kasus Covid-19 di DIY Disebabkan oleh Banyaknya Wisatawan
Pantai wilayah barat meliputi Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Gua Cemara, Pantai Cangkring, Pantai Kuwaru, Pantai Baru, dan Pantai Pandansimo serta Gua Selarong, dan Gua Cerme.
Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana untuk kembali membatasi jam operasional pelaku usaha di kawasan Malioboro.
Dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (22/6/2021), para pedagang di Malioboro diminta untuk tak berjualan di atas pukul 21.00 WIB.
Hal ini dilakukan tak lain dalam rangka menekan laju penularan Covid-19 di Kota Yogyakarta.
Dikabarkan, para pedagang yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Malioboro Ahmad Yani (PPMAY) juga akan menyanggupi aturan tersebut.
Namun begitu, informasi lebih lanjutnya, PPMAY masih menunggu keputusan dari Wali kota.
Baca juga: Sultan HB X Buka Opsi Lockdown, Sebut Pemangku Kebijakan di Daerah Lelah hingga Tanggapan DPRD DIY
"PPMAY mematuhi peraturan dari pemerintah mengenai PPKM mikro penutupan toko-toko pukul 21.00. Kita tunggu Surat Edaran Wali Kota," terang Koordinator PPMAY, KRT Karyanto Purbo Husodo, Senin (21/6/2021).
Koordinator PPMAY meminta agar kebijakan tersebut diberlakukan bagi seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima (PKL).
Pasalnya, ada sebagian PKL yang buka hingga pukul 22.00 WIB.
"Untuk mencegah penularan Covid-19, semua harus tutup jam 21.00 baik itu PKL dan lesehan," tambahnya.
Sementara itu, dikutip dari Instagram resmi Pemerintah Kabupaten Bantul, @pemkabbantul, Selasa (22/6/2021), berdasarkan instruksi dari Bupati Bantul, nomor 15 tahun 2021 tentang perpanjangan kesembilan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:
Perdagangan dan Jasa
- Kegiatan Pasar Rakyat dibatasi sampai dengan jam 13.00 WIB.
Baca juga: Wacana Lockdown, Wakil Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Tak Panic Buying
- Toko Swalayan, toko kelontong dan sejenisnya jam buka paling lama jam 21.00 WIB
- Pusat kuliner, cafe, restoran, jasa boga, pedagang kaki lima dan sejenisnya diijinkan memberikan pelayanan sampai dengan jam 21.00 WIB, dengan kapasitas tempat dududk 50 persen, dan pelayanan dibawa pulang sampai dengan jam 22.00 WIB
Kemasyarakatan, Seni, Sosial dan Budaya
- Kegiatan kemasyarakatan, rapat, rukun tetangga, dasawisma, PKK agar ditunda pelaksanaannya
- Acara upacara kematian haru ada pemberitahuan kepada lingkungan padukuhan atau desa setempat, menyegerakan pemakaman jenazah dan doa bersama tahlilan terbatas untuk keluarga inti
- Kegiatan pentas seni, sosial dan budaya ditiadakan
Kegiatan Tempat Peribadatan
- Masyarakat yang berada di zona merah dan zona oranye agar melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing
Baca juga: Yogyakarta Luncurkan Sentra Vaksinasi Covid-19 Ramah Disabilitas
- Sementara kegiatan peribadatan rutin di zona kuning dan zona hijau diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan dengan kapasitas 50 persen
- Dilarang melaksanakan kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, mujahadah, pertemuan dan sejenisnya sampai kondisi memungkinkan
Tempat Wisata dan Rekreasi
- Jam buka tempat rekreasi dibatasi mulai jam 05.00 - 20.00 WIB
- Pengunjung di tempat wisata dibatasi 50 persen
- Pengelola wisata wajib membentuk Satgas Covid-19
- Objek wisata yang dikelola pemerintah akan ditutup setiap Sabtu dan Minggu
- Fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan 50 persen pengunjung
Adat Istiadat atau Hajatan
- Dilarang melaksanakan acara hajatan atau pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis di wilayah zona merah dan oranye.
-Sementara zona kuning dan hijau diperbolehkan dengan menerapkan pembatasan tamu undangan maksimal 50 orang
(Tribunnews.com/Galuh Widya wardani)(TribunJogja.com/Mona Kriesdinar/Yuwantoro Winduajie)