TRIBUNNEWS.COM - Pihak Polda Jatim telah mengkonfirmasi pembubaran pos penyekatan di Jembatan Suramadu.
Diketahui, baik pos yang berada di sisi Bangkalan maupun sisi Surabaya ditiadakan.
Langkah tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
Bagaimana kelengkapan terkait pembubaran pos penyekatan di Jembatan Suramadu? Berikut fakta-faktanya yang dirangkum dari TribunMadura.com dan Kompas.com.
Baca juga: Polemik Penyekatan Suramadu, LaNyalla Minta Pemda Pakai Pendekatan Persuasi
1. Penjelasan Polda
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan, pos penyekatan Suramadu ditiadakan menurut hasil dari analisa dan evaluasi atau anev dari Forkopimda Jatim.
"Dari hasil analisa dan evaluasi, kami melakukan relaksasi ini. Kita akan fokuskan penanganan penyebaran Covid-19 ini di delapan desa di lima kecamatan yang ada di Bangkalan," kata Gatot dikutip dari TribunMadura.com, Rabu (23/6/2021).
Gatot melanjutkan, pembubaran pos bukan berarti penangan Covid-19 di Madura dikendorkan.
Langkah yang akan diambil selanjutnya yakni memfokuskan penanganan di delapan desa dalam lima kecamatan di Bangkalan.
Masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu harus diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM ).
Gatot menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
"Untuk masyarakat yang dari Madura kami berharap membawa SIKM yang bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara random terhadap SIKM. Fokus kita di Bangkalan," imbuhnya.
Baca juga: KRONOLOGI Kericuhan di Pos Penyekatan Suramadu, Massa Lempari Petasan hingga Rusak Pagar
2. Ada Penurunan Kasus