TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan wanita hamil yang ditemukan terkubur di septic tank di Kampar, Riau akhirnya terungkap.
Polisi telah menangkap pelaku, yang tak lain adalah suami korban, Alex Iskandar.
Pelaku ditangkap di daerah Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (22/6/2021).
Diketahui, jasad korban, Siti Hamidah ditemukan di bekas galian septic tank pada Selasa (8/6/2021).
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Griya Sakti Jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Abang kandung korban, Ahmad Sutanto mengatakan, pihak keluarga meminta tersangka dihukum seberat-beratnya.
Jika perlu tersangka bisa dikenakan hukuman mati.
Pihak keluarga disebutkan Ahmad Sutanto, mengaku sudah dihubungi polisi jika tersangka sudah berhasil diringkus.
Baca juga: Setahun Jadi Buron, Pembunuh Pencuri Karet di Sungai Menang OKI Ditangkap
Namun Ahmad Sutanto belum mengetahui motif aksi keji yang dilakukan tersangka.
Pasalnya menurut Ahmad Sutanto, pihak keluarga selama ini tahunya tersangka dan korban baik-baik saja.
"Selama ini yang kita tengok di rumah, orang ini (tersangka dan korban) kita dengar nggak pernah ribut. Kok tiba-tiba kejadian kayak gini, kami sangat terkejut. Sangat menyayangkan peristiwa ini," urai Ahmad Sutanto, Rabu (23/6/2021) siang.
Pihak keluarga korban dipaparkan Ahmad Sutanto, menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap tersangka kepada pihak kepolisian.
"Harapan saya dihukum seberat-beratnya, atau hukuman mati. Soalnya adik saya dibunuh seperti tidak manusia, seperti hewan adik saya dibunuh. Apalagi dalam keadaan hamil 7 bulan," papar Ahmad.
"Dia (tersangka) yang bunuh, dia pula yang pura-pura mencari korban bersama keluarga. Saya tidak terima, hukum berat, kalau bisa hukuman mati. Nyawa dibalas nyawa," tegasnya lagi.