Karena yang didapat dari barang bukti hanya nama pemesan tidak disertai alamat lengkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis pasal 35 jo 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak hanya itu, mereka juga dikenakan pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Baca juga: Disuruh Pacar 19 Tahun Lebih Tua, Pria di Singapura Tipu Orang Tua dan Adik Senilai Rp 1,6 Miliar
Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (24/6/2021), Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Zulham Effendi mengatakan ada banyak nama sekolah yang digunakan pelaku.
Zulham mengatakan mereka dapat memalsukan ijazah beserta Hologramnya.
Namun untuk barkodenya, tidak bisa sama persis, sehingga akan terdeteksi kepalsuannya.
"Bisa memalsukan kertas hingga Hologramnya, namun untuk barkodenya tidak bisa sama persis, dan akan terdeteksi bahwasannya itu hasil penipuan," kata Zulham.
Menurut Zulham, secara kasat mata kita tidak bisa melihat asli atau palsunya ijazah yang dibuat mereka.
Hal ini karena hassil ijazah memang dibuat semirip mungkin dengan aslinya.
Baca juga: Dukun Asal Tegal Tipu Tiga Korbannya Rp 3 Miliar, Pelaku Terkenal Bisa Gandakan Uang
Jadi ketika akan membuat satu ijazah, maka mereka mencari dulu yang ijazah asli keluaran institusi.
"Secara kasat mata kita tidak bisa melihat asli atau palsunya, karena dia membuat semirip mungkin dengan aslinya."
"Jadi ketika akan membuat satu ijazah, maka dia cari dulu yang aslinya (keluaran institusi asli)," kata Zulham.
Zulham mengatakan, saat ditangkap, barang bukti yang disita yakni ada tiga ijazah SD, 10 ijazah SMP, SMK/SMA ada 60 ijazah dan S1 ada 15 ijazah.
Sementara, kerugian yang ditimbulkan, Zulham mengatakan jika pengguna itu merupakan seorang karyawan, maka kualitas orang tesebut sudah pasti diragukan, baik pola pikir jalan maupun cara kerjanya.
"Yang pasti kalau pengguna merupakan seorang karyawan, yang pasti kualitas orang tersebut sudah pasti diragukan, pola pikir jalan dan cara kerjanya tidak sesuai dengan pendidikan di ijazahnnya," pungkas Zulham.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Surya.co.id/Samsul Arifin)