News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajak Bakar Pos Penyekatan Suramadu lewat FB, Pemuda di Bangkalan Diciduk Polda Jatim

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UF (paling kiri) saat diamankan di Mapolda Jatim atas kasus dugaan ujaran kebencian.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berumur 27 tahun asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berinisial UF itu diciduk setelah kedapatan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Ia mengajak warganet untuk tidak menuruti program pemerintah dalam upaya memerangi Covid-19 dengan membakar pos penyekatan Jembatan Suramadu.

Kini pelaku sudah diamankan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan penangkapan UF.

Baca juga: Fakta-fakta Gubernur Jatim Khofifah Positif Covid-19 Kedua Kalinya, Kondisi Antibodi Baik

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, (22/6/2021) kemarin.

UF memposting sebuah status di akun Facebook bernama Umar Fauzi Aschal bernada ujaran kebencian yang diposting ke grup Kabar Bangkalan.

Ajakan provokatif ini bertuliskan:

"Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antarkabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda Merapat tretan".

Saat dilakukan penyelidikan grup tersebut kini telah dihapus.

Motif dari pria yang kesehariannya bekerja di ekspedisi asal Labang, Bangkalan ini hanya ikut-ikutan karena sebelumnya banyak provokator yang melakukan tindakan serupa.

"Di tengah upaya pencegahan ini masih ada masyarakat yang menimbulkan gejolak. Oleh sebab itu Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu masyarakat yang menyebarkan ujaran kebencian," kata Gatot di Mapolda Jatim, Kamis, (24/6/2021).

Ujaran kebencian tersebut, kata Gatot, dengan mengajak masyarakat untuk melawan upaya pemerintah melakukan penyekatan di Suramadu.

Baca juga: FAKTA Demo Warga Madura di Balai Kota Surabaya, Tolak Penyekatan di Jembatan Suramadu

Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa postingan dan satu unit ponsel merk Realme.

"Yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 45A Ayat 2 UU ITE No. 19 tahun 2016 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," imbuh Gatot.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, awalnya pihaknya mengamankan UF dari patroli siber.

"Yang jelas kami mengimbau kepada masyarakat tidak memposting berita yang provokatif. Kami khususnya dari teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli," katanya.

UF saat menjalani rilis ditemani oleh kakaknya.

Ia mengaku meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya Jatim.

Dia menyatakan membantu program pemerintah dalam memerangi Covid-19.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Pembubaran Pos Penyekatan di Jembatan Suramadu, Ini Penjelasan Polda Jatim

"Saya meminta maaf kepada semua warga Jawa Timur. Juga tetap patuhi aturan pemerintah untuk taat prokes. Saya menyesal," katanya.

UF sendiri saat ini tidak dilakukan penahanan.

Maka dari itu, Kombes Gatot meminta kepada seluruh masyarakat Jatim untuk tetap taat dan patuhi prokes dan tidak membuat kegaduhan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengupload berita-berita atau status yang sifatnya provokasi."

"Kami tidak tidur dan tetap melakukan patroli di dunia maya," pungkas Gatot.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Warga Bangkalan Diamankan Polisi terkait Ajakan Provokatif di Grup Medsos, UF akhirnya Minta Maaf

(Surya.co.id/Samsul Arifin)

Berita lainnya seputar kasus ujaran kebencian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini