News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkab Kendal Tiadakan Salat Jumat & Tutup Pasar Secara Bergilir

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang pasar sibuk memilah barang dagangannya saat sebelum diberlakukan PPKM Mikro. Pemkab Kendal akan melakukan penutupan pasar-pasar tradisional secara bergilir, demi tangani kasus lonjakan Covid-19 di Kudus

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengambil kebijakan baru dalam penanganan kasus Covid-19 yang melonjak tajam.

Kebijakan tersebut di antaranya peniadaan Salat Jumat dan penutupan pasar-pasar tradisional secara bergilir.

Kebijakan tersebut terangkum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kendal Nomor: 443.5/1876/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa hingga Kelurahan.

Sekretaris Umum Takmir Majid Agung Kendal, Muhammad Yusuf Karnadi mengatakan, peniadaan salat Jumat kali ini mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021 pada 15 Juni 2021 lalu.

Hal ini dilakukan dalam rangka membantu pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Alasan Tak Terapkan Lockdown, Satgas Covid-19: PPKM Mikro Masih Efektif

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Gubernur DIY akan Berlakukan PPKM Mikro

Mengingat Kota Kendal saat ini masuk zona merah Covid-19 dengan jumlah kasus aktif cukup tinggi di Jawa Tengah.

Meski melarang penyelenggaraan Salat Jumat, Yusuf mengatakan tetap memperbolehkan penyelenggaraan salat wajib lima waktu.

Tentunya dengan menerapkan pembatasan dan protokol kesehatan ketat.

Bahkan, hanya boleh diikuti 100-150 jemaah.

Sedangkan kegiatan keagamaan seperti kajian kitab, ditiadakan. 

"Jadi Kamis (24/6/2021) kemarin kami dapat informasi dari Sekda Kendal dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan salat Jumat tanggal 25 Juni ini.”

Baca juga: PPKM Mikro, Pemkot Semarang Tutup Objek Wisata Goa Kreo dan Semarang Zoo

"Nah untuk salat Jumat kan banyak jemaahnya, jadi untuk mengurangi kerumunan warga, ditidakan dahulu.

Kalau salat wajib seperti Ashar, Maghrib, Isya, Subuh, dan Duhur kan sedikit jemaahnya," ujar Yusuf dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (26/6/2021).

Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kebijakan tersebut di antaranya, Pemkab Kendal meniadakan salat Jumat di kecamatan-kecamatan yang masuk zona merah.

“(Hal itu dilakukan) untuk mendukung pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di zona merah," terang Yusuf.

Masjid besar di 15 kecamatan yang masuk zona merah Covid-19 juga diimbau oleh Pemerintah Kabupaten Kendal untuk membatasi aktivitas keagamaan sementara waktu.

Seperti di antaranya, tidak menyelenggarakan salat Jumat.

Baca juga: Kasus Covid-19 pada Anak Naik, Kemenkes Kaji Vaksin Sinovac dan Pfizer untuk Vaksinasi Anak

Untuk diketahui, peniadaan salat Jumat juga berlaku di Masjid Agung Kendal.

Pengumuman terkait peniadaan salat Jumat sudah diinfokan kepada masyarakat sejak Kamis siang.

Pihak takmir masjid juga memasang spanduk informasi di depan masjid-masjid, dan menyebarkannya melalui media sosial. 

Beberapa sarana penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan juga disediakan di 5 titik pintu masuk masjid.

Sementara, shaf antar jemaah juga dibuat berjarak 1,5 meter.

Sehingga setidaknya dapat memangkas jumlah kapasitas jemaah, dari 4.000 orang menjadi 1.500 orang.

Menurut Karnadi, peniadaan salat Jumat di Masjid Agung Kendal ini pertama kalinya di 2021.

Seiring melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. 

Baca juga: Di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi Sidak PPKM di Jakarta Pusat

Untuk diketahui, sepanjang pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pengurus Masjid Agung Kendal telah 3 kali menidakan salat Jumat, dan meniadakan salat Idul Fitri pada 2020.

Sementara itu, terkait penyelenggaran salat Jumat pekan depan, pengurus takmir masjid akan melihat situasi dan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal terlebih dahulu.

Apabila sudah dirasa aman dan kasus konfirmasi Covid-19 menurun, maka akan digelar lagi kegiatan-kegiatan keagamaan di masjid.

Penutupan Pasar Secara Bergilir

Kebijakan lain yakni penutupan sejumlah pasar tradisional secara bergantian.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kendal, Alfebian Yulando mengatakan, bupati Kendal juga telah mengintruksikan Dinas Perdagangan, untuk menutup operasional pasar tradisional setiap Jumat.

Namun, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat, penutupan pasar tradisional dilakukan secara bergantian. 

Baca juga: Pemerintah Pilih PPKM Mikro Tekan Laju Covid-19, DPR: Jangan Banyak Toleransi

Pada Jumat, (25/6/2021) lalau, Pasar Boja dan Pasar Weleri 2 menjadi pasar pertama yang ditutup.

Sementara, pasar-pasar tradisional lainnya tetap diberikan kesempatan buka hingga pukul 10.00 WIB.

Alfebian menegaskan, penutupan pasar tradisional tetap dilakukan secara bergantian saat kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal meningkat.

Pihaknya juga sudah mengintruksikan kepada semua koordinator pasar, untuk melakukan penyemprotan desinfektan setiap Jumat.

"Intruksinya sesuai SE bupati agar pasar tradisional ditutup pada hari Jumat (25/6/2021 lalu), kalau hari-hari biasa buka sampai pukul 10.00 WIB.”

“Namun setelah berembuk dengan paguyuban pasar, penutupan kita lakukan secara bergantian," ujar Alfebian.

Koordinator Pasar Kota Kendal, Wiwik Krismiyati mengatakan, sebanyak 6 petugas sudah melakukan penyemprotan desinfektan selepas waktu Dhuhur. 

Baca juga: Kasus Covid-19 pada Anak Naik, Kemenkes Kaji Vaksin Sinovac dan Pfizer untuk Vaksinasi Anak

Penyemprotan dilakukan di semua penjuru pasar sebagai langkah antisipatif agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di lingkungan pasar.

Wiwik mengatakan, dirinya akan berupaya dapat bekerja sama dengan PMI Kendal dalam penyemprotan desinfektan.

"Rencananya pekan depan akan gandeng PMI Kendal untuk melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala," tutur Wiwik.

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Beragama

Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Surat edaran ini juga mencakup pembatasan pelaksanaan ibadah masyarakat yang berada di lingkungan zona merah.

Dikutip dari tayangan YouTube resmi Kementerian Agama chanel Kemenag RI, Sabtu (26/6/2021), hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual.

Kebijakan ini merespons lonjakan kasus covid-19 dan kekhawatiran maraknya varian baru corona di Indonesia.

Menag menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dengan nomor SE 13 Tahun 2021.

Dengan diterbitkannya surat ini, Menag berharap umat beragama dapat tetap menjalankan aktivitas ibadah sekaligus dapat menjaga keselamatan diri.

"Saya berharap umat agama bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya."

"(Yakni) dengan cara menyesuaian kondisi terkini di wilayahnya," terang Menag Yaqut.

Surat ini sebagai panduan, upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah.

Menag mengatakan surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona oranye hingga merah. 

Seperti di antaranya untuk meniadakan kegiatan keagamaan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19.

"Surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona merah untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19," terang Menag.

Kegiatan sosial dan kemasyararakatan yang dimaksud  di antaranya seperti pengajian, pertemuan, pesta pernikahan.

Sementara, Yaqut mengatakan masyarakat di zona hijau diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan.

Asalkan hanya dihadiri warga setempat saja dengan menerapkan standar protokol ketat.

Hal tersebut dilakukan mengingat kasus lonjalan Covid-19 di Indonesia mengingat pada waktu terakhir ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini