Wabup Lamteng Ardito Wijaya dilaporkan ke polisi
Tim lembaga bantuan hukum PURI dan Partner melaporkan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Lampung, Minggu (27/6/2021) malam.
Laporan itu dibuat terkait beredarnya video Ardito Wijaya yang diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara pernikahan di Lampung Tengah.
Perwakilan Tim Lembaga Hukum Puri & Partners, Putri Maya Rumanti mengatakan saat ini tim nya masih di Mapolda Lampung untuk melaporkan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Baca juga: Heboh Acara Perpisahan SMAN 1 Tanjabbar Mirip Diskotek, Ada Siswi Berpakaian Terbuka & Joget Bersama
Pihaknya berharap kepolisian bisa menerima laporan tersebut untuk segera ditindaklanjuti, agar hal seperti itu tidak terjadi kembali.
"Kami minta kepolisian tidak tebang pilih, jika penegak hukum tidak bisa ambil sikap saya rasa akan ada kepala daerah lainnya yang berbuat seperti itu," ujar Putri.
Putri menambahkan, aparat penegak hukum (APH) bisa menerapkan undang-undang yang sudah di sahkan yakni Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tahun 2020 tentang penangan penyebaran virus Covid-19.
Menurutnya, kepala daerah mesti menjadi contoh tentang penanganan virus Covid-19, dimana virus ini di Provinsi Lampung terus meningkat.
Terlebih lagi, lanjut Putri saat ini muncul varian virus baru mutasi Covid-19 yang mesti diwaspadai semua orang.
"Beliau yang mengeluarkan surat edaran untuk tidak berkerumun beliau juga yang melanggar ini. APH tidak boleh tebang pilih," kata Putri.
Beberapa hari sebelumnya sempat beredar video Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya tampak berkerumun dan membaur dengan para tamu dan undangan saat menghadiri sebuah acara pernikahan.
Dari tayangan video yang berdurasi selama 33 detik itu, tampak Ardito Wijaya mengenakan baju batik dan peci warna hitam namun tak mengenakan masker.
Bupati Blora
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Blora, Jawa Tengah.