Korban yang masih percaya kemudian setuju dan mengirimkan uang.
"Dengan bujuk rayu, terjadilah transferan kurang lebih sebanyak 3 kali sehingga korban mengalami kerugian itu kurang lebih Rp 250 juta," katanya.
Korban, kata Erdi, akhirnya curiga karena uangnya tak kunjung dikembalikan dan tersangka tak mau ditemui.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Warga Serang Tertipu Rp 170 Juta Gegara Tegiur Keuntungan 20 Persen per Bulan, Begini Modus Pelaku
"Kriminal Khusus Unit Siber berhasil mengungkap identitas dan menangkap tersangka."
"Tersangka menggunakan uang untuk berfoya-foya, berjudi, memancing di tempat yang mewah, dari itu semua," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.
Ancamannya, hukuman penjara 12 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain. Tapi modus ini sudah banyak," kata Erdi.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul DK Berpura-pura Jadi Wanita Cantik di Media Sosial, Raup Ratusan Juta Rupiah
(TribunJabar.id /Nazmi Abdurrahman)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.