TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek berusia 50 tahun berinisial ESW harus rela berurusan dengan pihak berwajib.
Warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelumnya nekat mencuri motor.
ESW melakukan aksi tersebut lantaran membutuhkan uang untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, pelaku juga mengirimkan uang hasil kejahatan kepada sang pacar.
ESW kemudian berhasil diringkus di rumahnya, BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar.
Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sudjana membenarkan kejadian ini.
Baca juga: Viral Pencuri Burung Dikejar Korbannya Hingga Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Padang
Ia mengatakan, ESW mencuri sepeda motor di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat, Minggu (20/6/2021).
”Modusnya, dia pura-pura bertamu,” kata Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana, dalam keterangan pers, Rabu (30/6/2021).
Saat datang ke rumah korban, nenek asal Sumbawa itu sempat memanggil pemilik rumah.
Namun, tidak ada balasan sahutan dari pemilik rumah.
Situasi yang lengang kemudian dimanfaatkan ESW untuk melakukan aksinya.
”Karena rumah sepi dijadikan kesempatan bagi pelaku untuk mencuri,” ujarnya.
ESW lalu masuk ke rumah dan mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di meja ruang tamu.
”Pelaku mengambil sepeda motor yang disimpan di garasi dalam keadaan terkunci stang,” terangnya.
Kejadian itu, baru diketahui setelah anak pemilik rumah tidak menemukan motor tersebut di garasi rumah.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Baca juga: Oknum Guru di Padang Tertangkap Tangan Sedang Berusaha Membuka Kotak Amal Masjid
Setelah melakukan penyelidikan. Polisi menemukan bukti-bukti dan petunjuk dari keterangan saksi dan rekaman CCTV.
”Ternyata pelakunya adalah ESW,” katanya.
Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M.
”Sepeda motor itu digadai seharga Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Barang bukti sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M sudah disita.
Sementara M juga diamankan karena bertindak sebagai penadah.
Eka mengatakan, dari interogasi, ESW mengakui uang hasil menggadai motor curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Selain itu, dia juga menggunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya.
Wanita paruh baya ini juga diketahui memiliki seorang pacar.
”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.
Baca juga: Cerita Duo Emak-emak Spesialis Copet HP, Terpengaruh Sinetron, Sudah Lakukan Aksi Belasan Kali
Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP.
Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri.
Dia mengambil motor itu hanya sekedar ingin meminjamnya.
”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kata ESW.
Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan.
”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Nenek di Lombok Barat Nekat Curi Motor karena Kecanduan Narkoba, Sebagian Hasil Mencuri untuk Pacar
(TribunLombok.com/Sirtupillaili)