TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial IS alias MN (50) diamankan Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung.
Ia ditangkap lantaran diduga telah merudapaksa anak tirinya yang masih duduk dibangku SMA, AH (16).
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan pada November 2020. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.
Pelaku kemudian baru ditangkap saat kembali ke rumahnya di Dente Teladas pada Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Korban melaporkan aksi pelecehan ke Mapolsek Dente Teladas, Senin (10/5/2021), dengan diantar ibu kandungnya."
"Pelaku kabur dari rumah dan tidak pulang lagi usai kejadian," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, Kamis (1/7/2021), dilansir TribunLampung.com.
Baca juga: Janji Menikahi, Seorang Pemuda Rudapaksa Pacarnya Usia 15 Tahun di Taman dan Gedung Kosong
Kronologi kejadian
Eman menuturkan, peristiwa itu berawal saat korban yang sedang tidur dibangunkan pelaku tengah malam.
Pelaku kemudian mengajak anak tirinya itu ke sebuah kebun karet dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung mengancam korban menggunakan golok.
Karena terancam, korban hanya bisa pasrah saat dirudapaksa oleh ayah tirinya itu.
"Setelah melakukan aksi biadannya, pelaku kembali mengancam korban."
"Kalau sampai menceritakan peristiwa ini maka korban, adik, dan ibunya akan dibunuh pelaku," beber Eman.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah saat kembali ke rumahnya setelah tujuh bulan buron.