TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional dalam 24 jam terakhir.
Jenazah paranormal Mbak You batal dimakamkan di Salatiga, rencananya akan dikebumikan di Bandung, Jawa Barat.
Lalu, fakta terkait beredarnya foto IGD RSUD Dr Soetomo penuh jenazah Covid-19.
Kemudian, sederet fakta Pajero berisi satu keluarga terjun ke sungai, suami dan tiga anak tewas, sedangkan istri selamat.
Selanjutnya, seorang perangkat desa di Kabupaten Gresik terancam dipecat karena ketahuan menikah siri dengan wanita bersuami yang masih warganya.
Berita lain, Wali Kota siapkan sanksi bagi warga Tangerang Selatan yang nekat melanggar PPKM Darurat.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai Besok, Kepala Daerah Tak Terapkan Bakal Diberhentikan Sementara 3 Bulan
Berikut 5 berita populer regional selama 24 jam terakhir:
1. Jenazah Paranormal Mbak You Batal Dimakamkan di Salatiga, Rencananya Akan Dikebumikan di Bandung
Rencana pemakaman jenazah almarhum Euis Juwariyah Johana atau akrab disapa Mbak You dialihkan ke Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, jenazah Mbak You rencananya akan dimakamkan di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Intelkam Polres Salatiga AKP Santosa.
"Batal di Salatiga, tetapi pindah ke Bandung. Mungkin karena jaraknya jauh, di Bandung juga ada keluarga di sana," kata AKP Santosa saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (1/7/2021).
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Hari Selamet mengaku mencari tahu kabar mengenai lokasi pemakaman Mbak You.
Hanya saja belum diketahaui pasti.
2. Beredar Foto IGD RSUD Dr Soetomo Penuh Jenazah Covid-19, Begini Faktanya
Beredarnya foto jenazah di selasar diduga IGD RSUD Dr Soetomo dibenarkan oleh Direktur RSUD dr Soetomo Surabaya, Dr Joni Wahyuhadi SpBS (k).
Dr Joni mengungkapkan foto tersebut merupakan kondisi IGD pada Rabu (30/6/2021).
Dikatakannya jenazah itu menunggu proses protokol pemulasaraan jenasah covid memakan waktu 1,5 hingga dua jam per jenazah.
"Iya (gambar kondisi IGD), progres penyakitnya cepat sekali, datang sudah dalam kondisi desaturasi."
"Bahkan ada yang meninggal di ambulans, kemarin sehari meninggal 27."
"Mohon masyarakat disiplin protokol kesehatan,"ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).
Dr Joni mengungkapkan kondisi ini tidak terjadi setiap harinya.
Hanya pada Rabu (1/7/2021), banyak pasien datang dalam kondisi parah.
3. 5 FAKTA Pajero Terjun ke Sungai: Suami dan 3 Anak Tewas, Istri Selamat, Berawal Hindari Anjing
Kecelakaan maut menimpa satu keluarga terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Mobil Pajero yang ditumpangi satu keluarga itu menabrak pembatas jembatan dan terjun ke sungai.
Akibatnya empat orang dilaporkan meninggal dunia.
Mereka adalah suami dan tiga orang anak.
Sementara sang istri berhasil selamat dari kejadian nahas itu.
Kecelakaan yang menelan empat korban terjadi pada Rabu (30/6/2021) pagi.
Sementara lokasi persis TKP berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
4. Nikah Siri dengan Wanita Bersuami yang Masih Warganya Sendiri, Perangkat Desa Terancam Dipecat
Terbongkar pernikahan sirinya dengan wanita bersuami membuat seorang oknum perangkat desa terancam dipecat dari jabatannya.
Hal itu menimpa oknum perangkat Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang berani-beraninya menikahi siri warga sendiri yang masih bersuami.
Baca juga: Perangkat Desa yang Dibakar Hidup-hidup Meninggal Dunia, Sempat Jalani Operasi Pencangkokan Kulit
Padahal oknum desa itu sendiri telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.
Akibat dari perbuatannya, oknum tersebut kini telah dilaporkan ke Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani.
Hasilnya pelaku terancam diberhentikan dari jabatannya.
5. Wali Kota Siapkan Sanksi untuk Warga Tangsel yang Nekat Melanggar PPKM Darurat
Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Tangerang Selatan (Tangsel) akan disertai sanksi jika ada yang melanggar.
Namun, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, masih menggunakan payung hukum lama, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 13 tahun 2020, yang masih ditandatangani wali kota sebelumnya, Airin Rachmi Diany.
"Sanksi bagi pelanggar, ini akan kami diskusikan. Sementara kami berpedoman kepada Peraturan Wali Kota nomor 13 tahun 2020 yang lalu," ujar Benyamin, di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (1/7/2021).
Pada Perwal tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, tercantum sejumlah sanksi berbagai tingkatan dari teguran hingga pencabutan izin.
(Tribunnews)