Perbuatan ini diakui pelaku sudah dilakukan selama lima kali.
Setiap selesai melalukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan orang tua korban apabila berani menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.
Tak tahan dirinya diperlakukan seperti itu, akhirnya korban menceritakan kepada orang tua atas perbuatan bejad pelaku kepada dirinya.
Baca juga: Berdalih Lama Menduda, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Modus Ajak Bersih-bersih Rumah
Kabar tersebut juga diketahui warga sekitar, Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 15.30 Wib warga mencari keberadaan pelaku, yang tengah berada di KM 22 Dusun Sengalau Desa Balai Rajo.
Mendapat laporan tersebut anggota Polsek VII Koto Ilir langsung bergerak ke TKP, terlihat warga sedang ramai-ramai mencari pelaku.
Selanjutnya sekitar pukul 23.30 wib anggota Polsek berhasil mengamankan pelaku.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Seorang Pria di Tebo Ditangkap Polisi Setelah Lecehkan Anak di Bawah Umur
(Tribunjambi/hendrosandi)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.