TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tebo, Jambi.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang pria bernama Solihin.
Warga Dusun Baru, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo itu tega menodai seorang gadis di bawah umur.
Korbannya ialah Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun.
Kini Solihin sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Janji Menikahi, Seorang Pemuda Rudapaksa Pacarnya Usia 15 Tahun di Taman dan Gedung Kosong
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Marhara Tua Siregar, membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya, yaitu memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali," ujar kasat, Jumat (1/7/2021).
Modus yang Digunakan Pelaku
Pelaku membujuk korban ke sebuah pondok di sebuah kebun, milik saudaranya dengan alasan mengambil barang pindahan untuk dibawa ke pondok yang baru ia tempati.
Sesampai di pondok pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
Korban menolak dan ingin melarikan diri.
Baca juga: Kenal dari Nomor Nyasar, Wanita Difabel Disekap dan Dirudapaksa, Jalan Kaki ke Rumah hingga Pingsan
Namun, korban tak dapat berbuat banyak karena diancam pelaku dengan pisau.
Setelah puas pelaku mengantarkan korban pulang ke pondok orang tuanya.