News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Jambi Setubuhi Gadis 16 Tahun, Aksi Dilakukan 5 Kali, Modus Ancam Bunuh Orangtua Korban

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria di Tebo, Jambi tega setubuhi anak di bawah umur berkali-kali.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tebo, Jambi.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang pria bernama Solihin.

Warga Dusun Baru, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo itu tega menodai seorang gadis di bawah umur.

Korbannya ialah Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun.

Kini Solihin sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Janji Menikahi, Seorang Pemuda Rudapaksa Pacarnya Usia 15 Tahun di Taman dan Gedung Kosong

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Marhara Tua Siregar, membenarkan kejadian tersebut.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo.

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya, yaitu memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali," ujar kasat, Jumat (1/7/2021).

Modus yang Digunakan Pelaku

Pelaku saat diamankan polisi. (Tribunjambi/hendro herlambang)

Pelaku membujuk korban ke sebuah pondok di sebuah kebun, milik saudaranya dengan alasan mengambil barang pindahan untuk dibawa ke pondok yang baru ia tempati.

Sesampai di pondok pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.

Korban menolak dan ingin melarikan diri.

Baca juga: Kenal dari Nomor Nyasar, Wanita Difabel Disekap dan Dirudapaksa, Jalan Kaki ke Rumah hingga Pingsan

Namun, korban tak dapat berbuat banyak karena diancam pelaku dengan pisau.

Setelah puas pelaku mengantarkan korban pulang ke pondok orang tuanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini