News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

9 Fakta Juragan Emas di Papua Dibunuh Selingkuhan Istri, Keluarga Bongkar Latar Belakang Sang Istri

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VLH otak pelaku pembunuhan suaminya Nasaruddin alias Acik pengusahan emas di kantor polisi.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav kepawa awak media saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).

Gustav menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) adalah kasus kriminal murni.

Bahkan, pembunuhan telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.

5. Motif pembunuhan

Menurut polisi, motif pembunuhan ditengarai hubungan asmara antara pelaku dan istri korban.

Fakta ini menyusul penyidikan polisi terhadap pelaku, yang akhirnya mengakui tak melakukan perampokan sebagaimana kesaksian istri korban, saat peristiwa itu berlangsung.

"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota masih mendalami keterlibatan istri korban.

Istri korban inisial VLH sudah digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diperiksa mendalam.

Hal ini guna mengungkap kronologi perencanaan hingga proses eksekusi yang menewaskan Nasruddin di mobilnya.

"Istrinya sudah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan intensif 1 x 24 jam," kata Gustav.

Diketahui, MM dan istri korban telah menjalin hubungan gelap dua tahun terakhir.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini