Kemudian malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.
Mereka berhenti di sebuah gubuk, yang menjadi lokasi aksi bejat itu.
TN yang pertama memulai aksi bejat tersebut lalu diikuti pelaku lain.
3. Diotaki pacar korban
Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono menyampaikan, tidak butuh waktu lama jajarannya berhasil meringkus tiga pelaku.
Mereka mengakui berbuatan bejatnya.
"TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelas Sudono dikutip dari TribunJogja.com.
"Para pelaku juga sudah mengakui telah melakukan tindakan asusila pada korban L," imbuhnya.
Baca juga: Kenal dari Nomor Nyasar, Wanita Difabel Disekap dan Dirudapaksa, Jalan Kaki ke Rumah hingga Pingsan
4. Dijerat pasal berlapis
Sudono melanjutkan penjelasannya, Para pelaku pun dikenai pasal berlapis.
Yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Anak mengingat korban masih di bawah umur, serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, disertai denda Rp 5 miliar," ujar Sudono.
Bersama pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pakaian korban pun turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.