Tapi, orangtua AR yang melihat perubahan perilaku anaknya itu menjadi curiga dan mencari tahu apa yang terjadi terhadap anak laki-lakinya tersebut.
Meski masih dihantui rasa ketakutan, akhirnya AR memberanikan diri menceritakan atas apa yang terjadi terhadap dirinya.
"Korban mengaku tidak berani mengatakan hal itu kepada siapapun, termasuk orang tuanya karena berada di bawah ancaman pelaku," terang AKP Ryan.
Usai mendapat laporan orangtua korban, personel Unit PPA Polresta Banda Aceh langsung mendalami keterangan saksi.
Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum et revertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.
Baca juga: Pemuda Kepergok Sodomi Bocah 8 Tahun di Toilet Masjid, Berawal dari Suara Rintihan Kesakitan
Pelaku akhirnya diringkus personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta tanpa perlawanan.
“Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani bersama personel PPA berhasil menangkap Bang Him di tempat tersangka bekerja di sebuah toko bangunan dalam kawasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (8/7/2021) siang,” tukas Kasat Reskrim.Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti serta surat visum yang dikeluarkan oleh dokter ahli.
“Untuk saat ini, Bang Him mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap AKP Ryan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bejat! Pekerja Toko Bangunan Ini Tega Sodomi Bocah Berulangkali, Korban Diancam untuk Tutup Mulut