Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti empat plastik klip bening berisi kristal putih seberat 1,14 gram, timbangan digital, dua alat isap sabu, kaca pirek, enam sedotan yang sudah dipotong, dan bundel plastik klip.
Ada pula tiga ponsel, dua korek api, dua gunting, dompet, kartu tanda anggota TOPAN-RI, STNK motor, dua senjata tajam jenis golok, satu senjata tajam jenis tombak, dan senapan angin.
Deddy menambahkan, gubuk tersebut kini sudah dipasang garis polisi.
"Untuk gubuk telah dipasang police line, mencabut akses listrik ke gubuk dan akan memanggil kepala pekon guna pengawasan gubuk tersebut agar tidak lagi digunakan bertransaksi sabu," kata Deddy.
Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Gerebek Gubuk Penyimpanan Sabu Beraliran Listrik di Tanggamus Lampung