Bahkan, sang istri harus rela berjualan es potong untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat kejadian ini, tersangka dijerat pasal 77B Jo 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam penjara maksimal selama 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Demi Nikah Siri dengan Wanita Lain, Nando Warga Kota Jambi Ini Tega Telantarkan Anak dan Istri
(TribunJambi.com/Aryo Tondang)
Berita lainnya seputar Kota Jambi.
BERITA REKOMENDASI