TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian tanaman hias di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah berhasil dibongkar kepolisian.
Kasus ini melibatkan pasangan suami istri.
Identitas keduanya adalah AH (27) dan istrinya KPA (29).
Mereka diketahui berasal dari Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Namun dalam melakukan aksinya, mereka menyasar rumah warga di wilayah Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Kini pasangan suami istri ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Berdalih untuk Obati Jerawat, Pedagang Pempek Nekat Curi Celana Dalam Wanita, Aksinya Kepergok Warga
Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, dua pelaku ini melakukan pencurian tanaman hias milik Wagimin (48) warga Desa Slinga RT 01 RW 03.
Pencurian dilakukan dua tersangka pada Sabtu (10/7/2021).
Keduanya ditangkap warga yang sedang ronda di lingkungan desa tersebut.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Setelah mendapatkan sasaran, kemudian mengambil tanaman hias dengan cara dicongkel menggunakan pisau."
"Lalu dimasukkan ke dalam karung," ujar Kompol Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/7/2021).
Saat aksinya kepergok dan hendak ditangkap warga, tersangka sempat menembakkan senjata jenis air softgun yang dibawanya.
Peluru dari air softgun bahkan mengenai seorang warga yang hendak menangkapnya hingga mengalami luka pada bagian kening.
Baca juga: Nekat Suruh Anaknya Usia 7 Tahun Curi Tali Jemuran di Teras, Seorang Ibu Terancam 5 Tahun Penjara