TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan, yang memukul wanita hamil saat razia PPKM Mikro, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/7/2021).
Ia dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pemilik warung kopi dan istrinya.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, Jumat, dikutip dari TribunGowa.com.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mardani resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
Hal ini diumumkan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Baca juga: Pukul Pasutri Pemilik Warkop, Oknum Satpol PP Dicopot dari Jabatan, Sekda Gowa Dapat Teguran keras
Baca juga: Jokowi Sentil Soal Satpol PP Pukul Pemilik Warung di Gowa Sulsel, Minta Jangan Keras dan Kasar
Mengutip situs Humas Pemkab Gowa, keputusan tersebut diambil setelah Adnan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Gowa atas pemeriksaan Mardani.
“Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN."
"Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tegas Adnan, Sabtu (17/7/2021).
Harta Kekayaan Mardani Hamdan
Dilansir Kompas.com, Mardani Hamdan menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa sejak 2019.
Sebelumnya, ia adalah Kepala Bidang di Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa.
Saat masih menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2020.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Mardani mencapai Rp981.066.400.
Jumlah tersebut meningkat hampir dua kali lipat sejak awal menjabat pada 2019 lalu.