"Tujuan dirinya memposting adalah melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan di postingan itu," kata kapolres, Senin.
Sementara, Kasatreskrim menambahkan, penyidik terus mendalami motivasi para pelaku menyebarkan selebaran yang membuat resah warga Banyumas.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Saring sebelum sharing dan cek kebenaran informasi yang didapat," pesannya.
Saat ini, kelima pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone, tiga lembar tangkap layar postingan tulisan dari akun GPZ dan dua lembar tangkap layar komentar, diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Berry mengatakan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Polisi Tangkap 5 Pengunggah Ajakan Demo Tolak PPKM di Banyumas, Dijerat Pasal Sebar Kabar Bohong