TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan oknum Satpol PP terhadap seorang wanita pemilik warung kopi berbuntut panjang.
Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya.
Polres Gowa juga telah menahan Mardani, mantan sekretaris Satpol PP Gowa terkait kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi, Nur Halim (26) dan Riana (34).
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Mardani sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, tersangka telah ditahan sejak Minggu (18/7/2021).
"Hari minggu kemarin tersangka sudah kami tahan di Polres Gowa," katanya, Senin (19/7/2021) dilansir Tribun-Timur.com.
Meski Mardani telah ditahan, kata Tri, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
"Karena dia sudah ditahan, nanti kita lihat perkembangan ke depannya, dan sekarang tersangka sudah kita tahan di Polres," ungkapnya.
Baca juga: Buntut Kasus Satpol PP Pukul Pasutri di Gowa, Mendagri Tertbitkan SE, Minta Satpol PP Lebih Humanis
Mengaku spontanitas
Diberitakan Tribun-Timur.com, Kuasa Hukum Mardani Hamdan, Muh Syahril Hamzah mengatakan, dari pengakuan tersangka, pemukulan itu dilakukan karena spontanitas.
Mardani mengaku, penganiayaan itu juga dipicu adanya pelemparan benda yang dilakukan korban terhadap dirinya.
"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju ke sana katanya adal lemparan yang terkena lehernya," kata Syahril.
Berdasarkan pengakuan Mardani, pelemparan itu terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.
"Pengakuannya ada spontanitas karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," terangnya.