News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dijanjikan Kerja di Timur Tengah, Gadis 17 Tahun asal NTB Jadi Korban Perdagangan Orang dan Dicabuli

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERDAGANGAN ORANG: Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (dua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti TPPO dalam keterangan pers, Kamis (22/7/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Anak gadis berinisial PPD (17) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Perempuan asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB)  bersama 6 orang lainnya hendak dikirim ke Timur Tengah oleh tekong berinisial LS (48), asal Lombok Timur.

Sebelum diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), identitas korban dipalsukan oleh pelaku LS.

Tidak hanya itu, korban PPD diduga menjadi korban pelecehan seksual si tekong.

Dia sempat disekap di rumah pelaku dan dirudapaksa sampai hamil.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, kejadian itu bermula pada bulan Mei 2021, di Dusun Ombe Dese, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Baca juga: Suami Aniaya Istri, Emosi setelah Korban Menolak Diajak Pulang saat Nongkrong di Kios Tengah Malam

Tersangka lain berinisial F merekrut korban PPD yang masih berusia 17 tahun.

”Dia direkrut untuk dipekerjakan ke luar negeri yaitu ke negara Timur Tengah,” ungkap Hari Brata, dalam keterangan pers, Kamis (21/7/2021).

Setelah direkrut, tersangka F memperkenalkan korban PPD ke sponsornya yang berinisial LS.

LS membuatkan dokumen palsu berupa KTP dan kartu keluarga palsu.

Dimana tanggal lahir korban diubah, semula 15 Februari 2004 menjadi 15 Februari 1998.

”Alamat korban juga diubah, yang semula di Lombok Barat menjadi Lombok Timur,” beberanya.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG, Kamis 22 Juli 2021: Wilayah Jawa Barat Berpotensi Hujan Lebat hingga Angin

Setelah dokumen kependudukan rampung, korban bersama 6 calon PMI lainnya diberangkatkan ke Kabupaten Sumbawa Besar menggunakan mobil untuk pembuatan paspor.

Mereka bertujuh merupakan perempuan yang hendak dikirim menjadi PMI secara ilegal.

Sebagian masih berusia anak-anak, sebagian sudah berusia dewasa.

”Setelah pembuatan paspor ke-7 korban ini, termasuk PPD pulang ke Lombok,” katanya.

Ke-6 orang perempuan lainnya langsung pulang ke rumah masing-masing, kecuali PPD.

Dia tidak langsung pulang karena rumahnya jauh di Lombok Barat dan ditampung sementara di rumah LS.

Selama berada di rumah si tekong, korban disekap selama beberapa minggu.

”Korban diduga disetubuhi oleh tersangka LS.

Saat ini kondisinya hamil,” ungkap Brata.

Paspor korban PPD serta tiga orang lainnya sudah jadi dan langsung dikirim ke Jakarta guna proses pemberangkatan ke luar negeri.

Tiga orang korban lainnya tidak bisa membuat paspor karena terkendala perekaman di KTP elektronik.

”Modus operandinya pelaku menampung, mengirim, memindahkan korban, dan selanjutnya merubah identitas korban mulai dari tanggal lahir hingga alamat korban,” katanya.

Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, tim Polda NTB menangkap pelaku di rumahnya.

Dari hasil penggeledehan, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paspor dan 1 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Satu bendel dokumen korban atas nama PPD yang dipalsukan.

Satu bendel dokumen korban yang asli.

Baca juga: Sumini Senang Dagangan Cilok Diborong Kapolda NTB, Pedagang Lainnya Juga Dapat Rp 300 Ribu

Kemudian 23 jenis pakaian korban yang masih tertinggal di rumah pelaku LS.

Selanjutnya 17 lembar pas photo calon PMI, 24 dokumen calon PMI yang belum melakukan pasporan.

Juga 25 KTP calon PMI, serta tiga bendel dokumen calon PMI yang sudah dilakukan pasporan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menambahkan, atas perbuatannya, LS menjadi tersangka dalam kasus TPPO anak di bawah umur.

Dia terancam dijerat pasal 6, pasal 10 dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Gadis 17 Tahun di NTB Jadi Korban Perdagangan Orang, Identitas Dipalsukan hingga Dihamili Tekong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini