Setelah itu, LS membuatkan dokumen palsu berupa KTP dan kartu keluarga palsu untuk korban.
Di mana tanggal lahir korban diubah dari semula 15 Februari 2004 menjadi 15 Februari 1998.
"Alamat korban diubah, yang semula di Lombok Barat menjadi Lombok Timur," jelas Hari.
Setelah dokumen kependudukan rampung, korban bersama enam calon PMI lainnya diberangkatkan ke Kabupaten Sumbawa Besar menggunakan mobil untuk membuat paspor.
"Setelah pembuatan paspor, ketujuh korban ini termasuk PPD pulang ke Lombok," katanya.
Keenam perempuan langsung pulang ke rumah masing-masing, kecuali PPD.
Korban disekap dan dirudapaksa
PPD tidak langsung pulang karena rumahnya jauh di Lombok, ia kemudian ditampung sementara di rumah LS.
Pelaku diduga menyekap korban selama enam hari. LS juga merudapaksa korban di rumahnya.
"Korban ini statusnya masih hamil, yang diduga dilecehkan oleh tersangka LS," ungkap Hari dilansir TribunLombok.com.
Kasus ini juga didalami secara terpisah, di luar kasus TPPO yang dilakukan tersangka LS.
Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis ABG Berulang Kali, Panggil Korban ke Rumah, Beri Uang Rp 5.000
Baca juga: Pria 38 Tahun Nekat Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Panggil ke Rumah Lalu Beraksi, Beri Uang Rp 5 Ribu
Baca juga: Sopir Travel Cabuli Penumpang yang Masih Bawah Umur di Tegal
"Ini juga nanti ada pasal tersendiri, apabila nanti melahirkan DNA-nya juga akan kita cek kembali anak tersebut," ujar Hari.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengungkapkan hal yang sama.
Menurutnya, LS diduga merudapaksa korban dalam proses pembuatan dokumen keberangkatan.