Di saat PMI lain pulang, korban justru diinapkan di rumah pelaku lalu dirudapaksa.
Namun, semua sangkaan tersebut dibantah tersangka LS.
Kepada wartawan dia mengaku, tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Tidak pernah," tegasnya.
Sudah kirim puluhan orang ke luar negeri
Polda NTB mengungkapkan, LS sudah memberangkatkan 70 PMI ke Timur Tengah secara ilegal.
Kemudian 50-an orang yang masih dalam proses pembuatan paspor.
"Paspornya ini bukan sebagai tenaga kerja atau pekerja migran Indonesia, namun sebagai pelancong," kata Artanto.
Total ada 126 orang yang diberangkatkan dan diproses LS untuk bekerja ke luar negeri.
Setelah di luar negeri, baru mereka akan dialihkan menjadi buruh migran secara ilegal oleh jaringan LS.
Berita lain kasus perdagangan orang.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Sirtupillaili)