Kemudian datang bapak kecil bernama Kornelis dari kebun dengan tujuan ke rumah panggung tetapi saksi Lukas memberitahukan kepada saudara Kornelis, bahwa kalau buka pintu pelan-pelan karena bapak (korban) ada tidur," ujar Handrio kepada POS-KUPANG.COM.
Tergantung di dekat dinding kamar
Ia menjelaskan, setelah saksi Kornelis membuka pintu dan masuk ke dalam rumah, dirinya tidak melihat korban di tempat tidur.
Kornelis hanya melihat sandal milik korban dan tikar yang tersimpan di ruangan tengah rumah panggung itu.
2. Tujuh Tahun Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang, Seorang Wanita di Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
Tega menjual putrinya sendiri ke pria hidung belang selama bertahun-tahun, seorang ibu rumah tangga di Sumatera Utara dibalas dengan hukuman 4 tahun.
Vonis penjara 4 tahun tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/7/2021).
Hanita Sari Nasution (HSN), sang muncikari yang menjual anaknya itu hanya bisa pasrah bakal lama berada di balik jeruji penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Denny Lumbantobing.
Majelis Hakim menilai, Warga jalan Bhayangkara Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang," ucap hakim.
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri.
"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim.