TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.
Berita dimulai fakta-fakta seorang camat di NTT nekat mengakhiri hidupnya.
Korban ditemukan tewas tergantung di kamar rumah milik orang tuanya.
Kemudian ada kasus ibu di Sumatera Utara yang tega menjual putri kandungnya ke pria hidung belang.
Baca juga: POPULER NASIONAL PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021 | Aturan Pelonggaran PPKM Darurat
Terakhir, jenazah pasien Covid-19 ditolak warga sebanyak 5 kali saat akan dimakamkan.
Untuk selengkapnya, berikut rangkuman berita populer dari sejumlah daerah di Indonesia:
1. Fakta-fakta Camat di NTT Mengakhiri Hidupnya, Ditemukan Surat untuk Kapolres hingga Ditangisi Warga
Camat Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dionisius Randjamuda, S.H tewas diduga bunuh diri.
Ia ditemukan tewas tergantung dalam kamar rumah panggung milik orang tuanya.
Lokasi TKP-nya berada di Kampung Haumara, RT 1/RW 1, Kelurahan Mauliru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Selasa 20 Juli 2021.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, SIK mengatakan, sesuai informasi kronologi peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.20 Wita.
Pamit akan Tidur
Sebelum mengakhiri hidup, korban meminta saksi Klemens dan Lukas agar menutup semua pintu dan jendela rumah panggung dengan alasan dirinya hendak istirahat (tidur).
"Selanjutnya korban menyuruh kedua saksi pergi bermain di bengkel yang tidak jauh dari rumah panggung tempat korban gantung diri.
Kemudian datang bapak kecil bernama Kornelis dari kebun dengan tujuan ke rumah panggung tetapi saksi Lukas memberitahukan kepada saudara Kornelis, bahwa kalau buka pintu pelan-pelan karena bapak (korban) ada tidur," ujar Handrio kepada POS-KUPANG.COM.
Tergantung di dekat dinding kamar
Ia menjelaskan, setelah saksi Kornelis membuka pintu dan masuk ke dalam rumah, dirinya tidak melihat korban di tempat tidur.
Kornelis hanya melihat sandal milik korban dan tikar yang tersimpan di ruangan tengah rumah panggung itu.
2. Tujuh Tahun Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang, Seorang Wanita di Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
Tega menjual putrinya sendiri ke pria hidung belang selama bertahun-tahun, seorang ibu rumah tangga di Sumatera Utara dibalas dengan hukuman 4 tahun.
Vonis penjara 4 tahun tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/7/2021).
Hanita Sari Nasution (HSN), sang muncikari yang menjual anaknya itu hanya bisa pasrah bakal lama berada di balik jeruji penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Denny Lumbantobing.
Majelis Hakim menilai, Warga jalan Bhayangkara Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang," ucap hakim.
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri.
"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Hanita yang mengikuti sidang secara daring tanpa panjang lebar langsung menerima. "Terima pak," cetusnya.
Vonis itu, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.
3. Jenazah Pasien Positif Corona 5 Kali Ditolak Warga, Padahal Beri Wasiat Ingin Dimakamkan di Tanahnya
Jenazah pasien positif Covid-19 di Indralaya, Ogan Ilir, lima kali ditolak warga.
Bahkan jenazah juga ditolak saat hendak dimakamkan di tanahnya sendiri.
Padahal almarhum memberi wasiat untuk dimakamkan di tanah miliknya.
Penolakan jenazah pasien Covid-19 ini dikemukakan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy khusus kepada TribunSumsel.com.
Yusantiyo menceritakan, Selasa (20/7/2021) kemarin sekira pukul 12.00, telah meninggal dunia pasien berinisial RL (69 tahun) di RSUD Ogan Ilir.
"Almarhum meninggal dunia karena terpapar Covid-19," ungkap Yusantiyo kepada TribunSumsel.com, Rabu (20/7/2021).
Yusantiyo lalu menerangkan, berdasarkan wasiat almarhum kepada anaknya bahwa ia minta dimakamkan di tanah miliknya di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara.
Sekitar pukul 15.00, perwakilan dari keluarga menemui kepala Desa Tanjung Pering perihal meminta izin memakamkan almarhum.
"Alasannya karena di situ tanah kaplingan milik almarhum, namun tidak mendapatkan izin dari kepala desa setempat," ujar Yusantiyo.
Kemudian perwakilan keluarga meminta izin untuk dimakamkan di TPU Timbangan dan ditolak oleh panitia TPU karena dikhawatirkan akan diprotes warga Timbangan.
(Tribunnews.com)
Berita lain terkait berita populer hari ini.