News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemakaman Jenazah Penarik Becak yang Positif Covid-19 di Yogya Sempat Terkendala Biaya 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Almarhum Bilal (84) ditemukan meninggal di becaknya, Senin (19/7/2021)

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Penarik becak bernama Bilal (84) yang ditemukan meninggal di atas becaknya dalam posisi meringkuk, ternyata positif Covid-19.

Kematian Bilal benar-benar memilukan, jenazahnya tak dapat segera dikebumikan karena terkendala biaya.

Lurah Patehan, Handani BS menjelaskan bahwa status almarhum Bilal yang terjangkit Covid-19 membuat petugas kepolisian yang hadir sejak petang harus menunggu petugas dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dan BPBD Kota Yogyakarta.

Evakuasi harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

“Positif, dibawa ke RSUD Kota Yogyakarta. Setelah itu, kami informasi ke keluarga jika almarhum sudah ada di RSUD,” tambah Handani lagi.

Almarhum Bilal (84) ditemukan meninggal di becaknya, Senin (19/7/2021) (Dok Polsek Kraton)

Permasalahan tidak selesai sampai di sini.

Ahli waris satu-satunya itu tidak memiliki biaya memakamkan jenazah yang mencapai Rp 5 juta.

Jenazah Bilal masih ada di RSUD Kota Yogyakarta hingga tiga hari kemudian, Rabu (21/7/2021).

Mau tidak mau, sebagai Lurah, Handani harus menyelesaikan masalah ini.

“Saya inisiatif ke Bantul. Waktu itu sama Aiptu Sunaryanto, Panit I Binmas Polsek Kraton. Kami kesana murni mendorong keluarga untuk segera menyelesaikan administrasi di RS. Apalagi, jenazah pasien positif,” ucapnya.

Birokrasi bertumpuk dan berlarut-larut membuat Handani bingung.

Di satu sisi, ahli waris tak mau membayar dan tidak mau mengurus berkas penyerahan apabila memang tidak mampu untuk memakamkan jenazah.

Baca juga: Kisah Pilu Penarik Becak di Jogya Meninggal di Atas Becaknya, Ternyata Positif Covid-19

Di sisi lain, biaya bedah bumi tidak bisa ditanggung Dinas Sosial Kota Yogyakarta lantaran almarhum masih ada KTP dan memiliki ahli waris.

“Mau bagaimana lagi, ada aturan dan prosedur seperti itu,” katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini