Menurut Edwin penyerahan jabatan sesuatu hal yang lazim saat Wali Kota berhalangan hadir didelegasikan ke wakilnya.
"Pak Oded karena memang sedang sakit fungsinya bisa diwakilkan kepada Wakil Wali Kota kan instruksi mendagri," ujar Edwin, Senin (26/7/2021).
Edwin mengatakan, intruksi Mendagri salah satunya wakil wali kota melaksanakan tugas pemerintahan apabila wali kota berhalangan jadi tidak perlu plt tidak perlu PJS.
Edwin mengaku belum dengar rencana penyerahan jabatan wali kota ke wakilnya, namun tidak perlu ada plt atau pjs.
"Jika Pak Wali sakit, pekerjaan dan tugasnya cukup diwakilkan tapi tidak perlu ada plt dan pjs, buat apa ada SK, wali kota masih di tempat dan tidak hilang kesadaran," ujar Edwin.
Edwin mengatakan, jika pengambilan keputusan biasanya tetap harus wali kota, penandatanganan suatu keputusan bisa di rumah, surat bisa disusulkan tidak ada masalah.
Sementara itu kondisi Wali Kota Bandung Oded M Danial, menurut Siti Muntamah yang setia menjaga selama di rumah sakit, sudah membaik dibanding ketika masuk rumah sakit pada 21 Juli 2021 lalu.
Oded dilarikan ke rumah sakit karena menderita sakit lambung.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wali Kota Bandung Oded M Danial akan Serahkan Jabatan ke Yana, Butuh Fokus Pengobatan, Sakit Apa?
Penulis: Tiah SM | Editor: Kisdiantoro