Khaidir ternyata mengetahui hubungan asmara sang istri dengan korban sebelum Idul Adha 1442 H.
"Hubungan itu diketahui pelaku sebelum Idul Adha kemarin. Pelaku dan korban ini saling kenal," kata Edi.
Kini pelaku diterapkan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksiml 15 tahun penjara.
Menurut polisi, tidak ada unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebiih dari 20 luka bacokan di dada depan, wajah, dan leher.
(Tribunnews.com/Miftah, Pos Belitung/Hendra, Dede Suhandar)
Berita lain kasus pembunuhan.
BERITA REKOMENDASI