Sementara itu, kronologis pembunuhan disertai rudapaksa bermula ketika terdakwa Aswarudin alias Aswar Gurinci pada Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, menghubungi korban mengajak bertemu di Kantor Desa Lipat Kajang.
Setibanya di Kantor Desa Lipat Kajang, terdakwa memarkirkan sepeda motor dan melihat korban duduk di teras kantor desa.
Baca juga: Pria 38 Tahun Nekat Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Panggil ke Rumah Lalu Beraksi, Beri Uang Rp 5 Ribu
Setelah memastikan situasi aman, terdakwa menarik korban ke belakang gudang di sebelah kantor desa.
Setibanya di belakang gudang, terdakwa menganiaya.
Selanjutnya, terdakwa menutup mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak.
Setelah melepas baju korban, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh.
Ketika terdakwa Aswar melakukan perbuatan bejatnya, ia melihat Kaidirsyah alias Kaidir (dalam berkas terpisah) di balik tembok berjarak dua meter.
Baca juga: Tukang Parkir Rudapaksa Bocah hingga Hamil & Melahirkan, Awalnya Tak Ngaku, Terbukti setelah Tes DNA
Bukannya menolong Kaidir malah turut rudapaksa korban. Hanya saja tempatnya berada di luar pagar kantor desa.
Setelah itu, kedua terdakwa memastikan korban sudah meninggal. Kemudian menguburnya sekitar 25 meter dari lokasi.
Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 12 Mei 2021, dan kasusnya bergulir ke meja persidangan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Terdakwa Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Aceh Singkil Terancam Dihukum Mati
(SerambiNews.com/Dede Rosadi)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.